Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2025/PN Pmk 1.H. Singo
2.Akh. Munari
3.Toradi
Habli Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2025/PN Pmk
Tanggal Surat Sabtu, 14 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Singo
2Akh. Munari
3Toradi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD MUKHLISIN, S.H.H. Singo
2AHMAD MUKHLISIN, S.H.Akh. Munari
3AHMAD MUKHLISIN, S.H.Toradi
Tergugat
NoNama
1Habli
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMMAD SIDDIK.S.H.,M.H. dkkHabli
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat yang telah melarang, menghalangi, dan mengaku sebagai pemilik Tanah Objek Sengketa yang telah terbit Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 786 Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, seluas 1.212 M?2; (seribu dua ratus dua belas meter persegi), NIB. 12.16.05.24.00004, berdasarkan Surat Ukur tanggal 17-04-2013 No. 3/Panagguan/2013,
  3. Menyatakan Tanah Objek Sengketa yang terletak di Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan  berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 786 Desa Panaguan Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan, seluas 1.212 M?2; (seribu dua ratus dua belas meter persegi), NIB. 12.16.05.24.00004, berdasarkan Surat Ukur tanggal 17-04-2013 No. 3/Panagguan/2013, atas nama Para Penggugat serta ahli waris P. Boekarto Potton
  4. Menghukum Tergugat atau siapa saja untuk tidak melarang Para Penggugat dalam mengelola dan menguasai tanah objek sengketa;
  5. Menghukum Tergugat atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan   untuk membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratu juta rupiah) serta kerugian Immateriil sebesar Ro 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
  6. Membebankan biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini kepada Tergugat;
  1. Menghukum Tergugat atau siapa saja untuk tidak melarang Para Penggugat dalam mengelola dan menguasai tanah objek sengketa;

 

  1. Menghukum Tergugat atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan   untuk membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratu juta rupiah) serta kerugian Immateriil sebesar Ro 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);

 

  1. Membebankan biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini kepada Tergugat;

 

A t a u ;

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan Cq. Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat  lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak