Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat yang telah melarang, menghalangi, dan mengaku sebagai pemilik Tanah Objek Sengketa yang telah terbit Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 786 Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, seluas 1.212 M?2; (seribu dua ratus dua belas meter persegi), NIB. 12.16.05.24.00004, berdasarkan Surat Ukur tanggal 17-04-2013 No. 3/Panagguan/2013,
- Menyatakan Tanah Objek Sengketa yang terletak di Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 786 Desa Panaguan Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan, seluas 1.212 M?2; (seribu dua ratus dua belas meter persegi), NIB. 12.16.05.24.00004, berdasarkan Surat Ukur tanggal 17-04-2013 No. 3/Panagguan/2013, atas nama Para Penggugat serta ahli waris P. Boekarto Potton
- Menghukum Tergugat atau siapa saja untuk tidak melarang Para Penggugat dalam mengelola dan menguasai tanah objek sengketa;
- Menghukum Tergugat atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan untuk membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratu juta rupiah) serta kerugian Immateriil sebesar Ro 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Membebankan biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini kepada Tergugat;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja untuk tidak melarang Para Penggugat dalam mengelola dan menguasai tanah objek sengketa;
- Menghukum Tergugat atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan untuk membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratu juta rupiah) serta kerugian Immateriil sebesar Ro 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Membebankan biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini kepada Tergugat;
A t a u ;
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan Cq. Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|