Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 23 Feb. 2022 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
3/Pdt.G/2022/PN Pmk |
Tanggal Surat |
Kamis, 17 Feb. 2022 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | HASUNAH | 2 | MAISAH HIDAYATI | 3 | KIPTIYAH |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Ach. Supyadi, SH. | HASUNAH | 2 | Ach. Supyadi, SH. | MAISAH HIDAYATI | 3 | Ach. Supyadi, SH. | KIPTIYAH | 4 | A. BUZAIRI, S.H.I | HASUNAH | 5 | A. BUZAIRI, S.H.I | MAISAH HIDAYATI | 6 | A. BUZAIRI, S.H.I | KIPTIYAH | 7 | Nur Hayati Iriani, Dkk | HASUNAH | 8 | Nur Hayati Iriani, Dkk | MAISAH HIDAYATI | 9 | Nur Hayati Iriani, Dkk | KIPTIYAH |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
15.000.000.000,00 |
Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Memerintahkan Tergugat untuk mengosongkan objek dan menyerahkan tanah seluruhnya, kepada Para Penggugat yakni objek dengan Pepel No : 1680, Persil 10, Kelas III D-luas -+ 3360 M2(Tiga ribu tigaratusenampuluhpersegi), atas Nama P. Asmoi yang terletak di Dusun Badung Tengah RT 031 RW 012 dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Timur : Jalan Raya Palengan
- Sebelah Barat : Tanah milik H. Mumin
- Sebelah Utara : tanah Milik B. Jum
- Sebelah selatan : Tanah Milik B. Nayyah
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa dengan rincian
- Materiil : Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)
- Immateriil : Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)
- secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan ini.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Tergugat baik barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlahnya akan ditentukan kemudian.
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada banding, kasasi maupun verzet;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan berpendapat lain mohon diputuskan seadil adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |