Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
34/Pid.B/2016/PN Pmk | Sulianingsih, SH | MOHAMMAD HASAN | Kirim Salinan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Feb. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 34/Pid.B/2016/PN Pmk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Feb. 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | No. REG.PERK.PDM-11/PAMEK./I/01/2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dakwaan Kesatu Bahwa ia terdakwa : MOHAMMAD HASAN BIN SURAT pada kamis tanggal 4 juni 2015 sekitar pukul18.00 Wib atau setidak tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di Dusun Campalok Timur Desa Lesong laok kecamatan Batuar-mar Kabupaten Pamekasan atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau oang lain secara melawan hokum,d engan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang kepadanya tau supaya member butang maupun menghapuskan piutang,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut;- - Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa datang kerumah saksi SARANAH dengan dalih mau meminjam sepeda motor Honda Revo warna hitam Nopol.M-2020 ?AZ milik SARANAH awalnya oleh saksi korban SARANAH tidak dipinjami karena seppeda motor tersebut mau dipakai oleh saksi kiorban ke koloman (Pengajian) tetapi terdakwa membujuk dengan mengatakan ?pinjam motornya sebentar saja mau ambil uang di desa bujur barat? oleh karena itu lalu saksi korban meminjamkan sepeda motor tersebut pada terdakwa tetapi setelah tunggu sampai malam terdakwa MAT HASAN tidak kunjung datang untuk mengembalikan sepeda motor tersebut oleh terdakwa sudah digadaikan kepada ASMIDIN (DPO) laku sebeswar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) dan uang tersebut sudah habis digunajkan untuk hidup bersenang-senang oleh terdakwa sepeda motor tersebut ditaksir seharga Rp.14.000,- (Empat belas juta rupiah) atau setidak nya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah);- Pernbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 378 KUHP;- Atau kedua Bahwa ia terdakwa : MOHAMMAD HASAN BIN SURAT, pada kamis tanggal 4 juni 2015 sekitar pukul18.00 Wib atau setidak tidaknya dalam tahun 2015 di Dusun Campalok Timur Desa Lesong laok kecamatan Batuar-mar Kabupaten Pamekasan atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan , sengaja dan melawan hokum memilik barang sesuatu yangs eluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi yangd alam kekuasaanya bukan karena kejahatan perbuatan mana dilakukan oleh tedakwa dengan cara ? cara sebagai berikut; - Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa datang kerumah saksi SARANAH dengan dalih mau meminjam sepeda motor Honda Revo warna hitam Nopol.M-2020 ?AZ milik SARANAH awalnya oleh saksi korban SARANAH tidak dipinjami karena seppeda motor tersebut mau dipakai oleh saksi kiorban ke koloman (Pengajian) tetapi terdakwa membbujuk dengan mengatakan ?pinjam motornya sebentarsaja mau ambil uang di desa bujur barat? oleh karena itu lalus aksi korban meminjamkan sepeda motor tersebut pada terdakwa tetapi setelah tunggu sampai malam terdakwa MAT HASAN tidak kunjung datang untuk mengembalikan sepeda motor tersebut oleh terdakwa sudah digadaikan kepada ASMIDIN (DPO) laku sebeswar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) dan uang tersebut sudah habis digunakan untuk hidup bersenang-senang oleh terdakwa sepeda motor tersebut ditaksir seharga Rp.14.000,- (Empat belas juta rupiah) atau setidak nya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah);- Pernbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 372 KUHP; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |