Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.B/2025/PN Pmk AGUS SYAMSUL ARIFIN, SH BAMBANG ARIESTO als HARIS BIN ATMOJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 155/Pid.B/2025/PN Pmk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1859/M.5.18/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS SYAMSUL ARIFIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG ARIESTO als HARIS BIN ATMOJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------Bahwa Terdakwa BAMBANG ARIESTO als HARIS BIN ATMOJO bersama saksi IMAM BAIHAKI (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi RIFQI AL QURNI (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi FERI NANDA ARYANSYAH als YOYO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari jum’at  tanggal 13 juni 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya di tahun 2025, bertempat Di gudang pangkalan gas LPG ukuran 3 Kg alamat Jl. Tlonto Raja Ds. Tlonoto Kec. Pasean Kab. Pamekasan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Pamekasan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang bersekutu dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut terdakwa bersama saksi FERI NANDA ARYANSYAH berada di pasar malam. Karena merasa lapar terdakwa bersama saksi FERI NANDA ARYANSYAH pergi ke toko milik AGUS WEDI. Sesampainya disana saksi FERI NANDA ARYANSYAH bertemu dengan saksi RIFQI AL QURNI dan saksi IMAM BAIHAKI, saksi FERI NANDA ARYANSYAH dan terdakwa untuk molang (menangkap ikan). Selanjutnya, terdakwa bersama saksi FERI NANDA ARYANSYAH, saksi RIFQI AL QURNI dan saksi IMAM BAIHAKI berangkat berbonceng 4 menaiki sepeda motor JUPITER HITAM milik saksi IMAM BAIHAKI ke arah utara dari toko AGUS WEDI, sesampainya di SD Tlonto Raja VII terdakwa bersama saksi FERI NANDA ARYANSYAH, saksi RIFQI AL QURNI dan saksi IMAM BAIHAKI balik lagi kearah utara dan berhenti di pangkalan gudang milik saksi H. MOH YAHYA kemudian saksi IMAM BAIHAKI masuk ke dalam pangkalan gudang gas LPG  dengan cara masuk lewat jendela sebelah barat yang kemudian saksi IMAM BAIHAKI digendong oleh terdakwa lalu kerangka besi tersebut saksi IMAM BAIHAKI rusak menggunakan gunting besi milik saksi IMAM BAIHAKI sendiri, setelah berhasil merusak kerangka besi tersebut saksi IMAM BAIHAKI membuka kaca jendela tersebut dan memanjat untuk masuk ke dalam pangkalan Gudang LPG tersebut. saksi IMAM BAIHAKI membuka pintu Gudang sebelah barat dari dalam untuk mempermudah mengeluarkan gas tabung LPG tersebut. Kemudian terdakwa bersama saksi FERI NANDA ARYANSYAH Alias YOYO, saksi RIFQI AL QURNI di suruh saksi IMAM BAIHAKI untuk mengawasi sekitar Setelah pintu terbuka terdakwa bersama saksi RIFQI AL QURNI dan saksi FERI NANDA ARYANSYAH Alias YOYO masuk kedalam gudang untuk membantu saksi IMAM BAIHAKI mengambil tabung gas LPJ untuk diletakkan di luar sebelah selatan gudang tepatnya di semak-semak sampai dengan jumlahnya sebanyak 24 Tabung Gas. Kemudian tabung gas LPJ tersebut di imbal (ngimbal) oleh saksi IMAM BAIHAKI bersama saksi RIFQI AL QURNI BIN JAILANI ke arah selatan tepatnya di tempat pencucian dengan mengendarai sepada motor saksi IMAM BAIHAKI bersama dengan saksi RIFQI AL QURNI dengan cara saksi RIFQI AL QURNI yang menyetir dan saksi IMAM BAIHAKI membongceng sambil memegang karung yang berisikan gas tabung LPG, lalu terdakwa bersama saksi FERI NANDA ARYANSYAH Alias YOYO menjaga sisa tabung gas tersebut. Kemudian saksi IMAM BAIHAKI datang kembali untuk mengambil sisa tabung sampai dengan tabung tersebut selesai di pindahkan semua dan menjemput terdakwa bersama saki FERI NANDA ARYANSYAH Alias YOYO ke arah selatan. Sesampainya di tempat penyimpanan tabung gas LPG saksi IMAM BAIHAKI  berkata "Kalau mau dijual mending besok pagi setelah sholat led!" setelah itu terdakwa bersama saksi FERI NANDA ARYANSYAH, saksi RIFQI AL QURNI dan saksi IMAM BAIHAKI balik kerumah masing- masing. pada sekitar Pukul 09.00 Wib saksi IMAM BAIHAKI mencari orang yang ingin membeli LPG, kemudian menemukan orang yang mau membeli tabung gas namun saksi IMAM BAIHAKI tidak mengetahui Nama pemilik toko BAROKAH JAYA Jl. Raya Dempo Barat Ds. Dempo Barat Kec. Pasean Kab. Pamekasan. Setelah saksi IMAM BAIHAKI menemukan pembeli, saksi IMAM BAIHAKI menelfon saksi RIFQI AL QURNI kemudian saksi berkata "mayu lek mon ejhuwelleh tabungah" yang kemudian saksi IMAM BAIHAKI menjemput saksi RIFQI AL QURNI menuju ke tempat pencucian yang digunakan untuk menyembunyikan hasil dugaan pencurian lalu sesampai di sana saksi IMAM BAIHAKI menelfon pembeli tabung gas tersebut sekitar 15 menit pembeli tabung gas datang menggunakan mobil CARRY warna biru botol dengan sepakat harga Rp 110.000 (Seratus Sepuluh Ribu Rupiah) sehingga uang yang di dapat sebesar Rp 2.640.000. (Dua Juta Ennam Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) , saksi IMAM BAIHAKI mendapat bagian 2.100.000 (Dua Juta Seratus Ribu Rupiah) sedangkan saksi RIFQI AL QURNI Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah)  setalah itu saksi dan RIFQI AL QURNI pulang kerumah. Selanjutnya, Sekira pukul 19.00 Wib saksi IMAM BAIHAKI bertemu dengan saksi RIFQI AL QURNI yang pada saat itu mengendarai mobil XPANDER warna abu-abu, kemudian saksi IMAM BAIHAKI mengatakan kepada saksi RIFQI AL QURNI bahwa "jhek lebele lek ke terdakwa dan saksi FERI NANDA ARYANSYAH Alias YOYO jhek tabung ruah mareh ejhuwel kebele bheih jhek tabung ruah elang". Kemudian sekira pukul 20.00 Wib saksi IMAM BAIHAKI dan saksi RIFQI AL QURNI menjemput terdakwa ditempat potong rambut dengan membawa mobil Mitsubhisi EXPANDER warna abu-abu dan mengajak untuk menjual tabung gas namun terdakwa mengatakan "sebentar saya mau pulang dulu" terdakwa dijemput oleh saksi IMAM BAIHAKI dan saksi RIFQI AL QURNI dengan mobil, kemudian terdakwa juga mengajak saksi FERI NANDA ARYANSYAH Alias YOYO. Setelah  terdakwa bersama saksi FERI NANDA ARYANSYAH, saksi RIFQI AL QURNI dan saksi IMAM BAIHAKI semuanya dan pergi mengendarai mobil tersebut untuk mengambil tabung gas namun sesampai dilokasi ternyata tabung gas tersebut sudah tidak ada. Lalu, saksi IMAM BAIHAKI mengatakan dengan perasaan kaget "Kok tabung gasnya sudah tidak ada??" lalu saksi RIFQI AL QURNI juga mengatakan "melihat bangku yang terbuat dari bambu (lencak) sudah pindah posisi sebelumnya yang ada di selatan kok sudah pindah ke arah utara?" dengan maksud saksi IMAM BAIHAKI untuk melabui terdakwa dan saksi FERI NANDA ARYANSYAH Alias YOYO agar tidak curiga kepada saksi RIFQI AL QURNI dan saksi IMAM BAIHAKI dan terdakwa menjawab "jangan seperti itu, yang jujur aja jangan main maling - malingan" karna barang tersebut sudah hilang kami balik kerumah masing-masing dan yang kedua sekitar bulan Juni 2025 sekira pukul 01.30 Wib saksi RIFQI AL QURNI BIN JAILANI mulanya sendirian melakukan pencurian tersebut dengan cara saksi mengendarai mobil SIGRA warna hitam berplat nomer P dan membawa gunting besi. Kemudian saksi berhenti di pangkalan Gudang gas LPG milik saksi H. MOH YAHYA dan memarkirkan mobil SIGRA di luar pangkalan gudang gas LPG. Selanjutnya, saksi masuk ke dalam Gudang sambil membawa gunting besi yang saksi gunakan untuk merusak Grendel (cantolan gembok yang berada di pintu sebalah utara) setelah itu saksi mencoba membuka pintu tersebut namun mengalami kesusahan karena saksi merasa takut sehingga saksi menelfon  terdakwa untuk ikut membantu saksi dalam melakukan pencurian.
  • Selanjutnya, saksi FERI NANDA ARYANSYAH di ajak oleh terdakwa untuk ikut ke pasar malam Sesampainya di pasar malam terdakwa dan saksi FERI NANDA ARYANSYAH masih sempat duduk mengobrol dengan orang-orang yang berada di pasar malam, kemudian saksi FERI NANDA ARYANSYAH di ajak oleh terdakwa untuk ikut di jemput oleh saksi RIFQI AL QURNI yang mengendarai mobil SIGRA hitam berplat P. Selanjutnya, terdakwa yang menyetir mobil tersebut dan saksi RIFQI AL QURNI duduk di sebelah terdakwa sedangkan saksi FERI NANDA ARYANSYAH duduk di Jok tengah mobil tersebut. Kemudian terdakwa bersama saksi RIFQI AL QURNI dan saksi FERI NANDA ARYANSYAH pergi kearah selatan dan berhenti di pangkalan gudang gas LPG milik saksi H. MOH YAHYA. Sesampai disana saksi FERI NANDA ARYANSYAH dan saksi RIFQI AL QURNI turun kemudian masuk ke dalam Gudang milik saksi H. MOH. YAHYA lalu menuju pintu sebelah  barat. Sesampai disana Grendel pintu tersebut sudah rusak namun pintu masih dalam keadaan terkunci kemudian terdakwa bersama saksi RIFQI AL QURNI dan saksi FERI NANDA ARYANSYAH mencoba membuka dan langsung mengambil tabung gas LPJ lalu dimasukkan ke dalam mobil SIGRA dengan jumlah tabung sebanyak 29 tabung gas LPG. kemudian tabung gas LPG di jual ke daerah toko di Ds. Kapong Kec. Batumarmar Kab. Pamekasan dengan hasil penjualan Rp 2.500.000. (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Dengan pembagian saksi  RIFQI AL QURNI sebesar 1.800.000 (Satu Juta Delapan Ratus Rupiah) sedangkan terdakwa dan saksi FERI NANDA ARYANSYAH Alias YOYO Rp. 300.000. (Tiga Ratus Ribu Rupiah).
  • Bahwa terdakwa telah mengambil 117 (seratus tujuh belas) gas elpiji Akibat perbuatan terdakwa sehingga saksi H. MOH. YAHYA mengalami kerugian  Rp.20.000.000.- (Dua Puluh Juta Rupiah).

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke  4e, 5e  KUHP  

Pihak Dipublikasikan Ya