Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2018/PN pmk 1.HALIMI
2.MUHAMMAD
3.H. SUBAIDI
4.RODIYAH
5.MARKIYAH
6.HALIA
7.ABDUL HAFI
8.HARIFIN
9.NASIHA
MUNAIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2018/PN pmk
Tanggal Surat Selasa, 09 Jan. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HALIMI
2MUHAMMAD
3H. SUBAIDI
4RODIYAH
5MARKIYAH
6HALIA
7ABDUL HAFI
8HARIFIN
9NASIHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Marsuto Alfianto, SH., MH. Dkk.HALIMI
2Marsuto Alfianto, SH., MH. Dkk.MUHAMMAD
3Marsuto Alfianto, SH., MH. Dkk.RODIYAH
4Marsuto Alfianto, SH., MH. Dkk.MARKIYAH
5Marsuto Alfianto, SH., MH. Dkk.H. SUBAIDI
6Marsuto Alfianto, SH., MH. Dkk.HALIA
7Marsuto Alfianto, SH., MH. Dkk.ABDUL HAFI
8Marsuto Alfianto, SH., MH. Dkk.HARIFIN
9Marsuto Alfianto, SH., MH. Dkk.NASIHA
Tergugat
NoNama
1MUNAIM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1WIWIN alias SAWIYAH
2FIKI
3Hj. Mibahul Lailah
4Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pamekasan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sepenuhnya;
  2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Tergugat, baik barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan di hitung dikemudian hari;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat dan turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum kepada Tergugat dan turut Tergugat I, Terggat III untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;
  5. Menghukum kepada Tergugat dan turut Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 370.000.000,00 (tiga ratus tujuhpuluh juta rupiah);
  6. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Para Tergugat  maupun Para ikut Tergugat;
  7. Menghukum kepada Para Tergugat dan turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Mohon putusan yang seadil-adilnya

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak