Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Marsuto Alfianto, SH., MH. Dkk. | HALIMI | 2 | Marsuto Alfianto, SH., MH. Dkk. | MUHAMMAD | 3 | Marsuto Alfianto, SH., MH. Dkk. | RODIYAH | 4 | Marsuto Alfianto, SH., MH. Dkk. | MARKIYAH | 5 | Marsuto Alfianto, SH., MH. Dkk. | H. SUBAIDI | 6 | Marsuto Alfianto, SH., MH. Dkk. | HALIA | 7 | Marsuto Alfianto, SH., MH. Dkk. | ABDUL HAFI | 8 | Marsuto Alfianto, SH., MH. Dkk. | HARIFIN | 9 | Marsuto Alfianto, SH., MH. Dkk. | NASIHA |
|
Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sepenuhnya;
- Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Tergugat, baik barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan di hitung dikemudian hari;
- Menyatakan bahwa Tergugat dan turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum kepada Tergugat dan turut Tergugat I, Terggat III untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;
- Menghukum kepada Tergugat dan turut Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 370.000.000,00 (tiga ratus tujuhpuluh juta rupiah);
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Para Tergugat maupun Para ikut Tergugat;
- Menghukum kepada Para Tergugat dan turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Mohon putusan yang seadil-adilnya
|