Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2023/PN Pmk 1.ALIMUDDIN
2.APRIS SUHAIMI
2.FATHOR RACHMAN
3.Endranata
4.Septian Candra Arizandy
5.NOR ISTIQOMAH
6.BUNA'I
7.BURADJAK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2023/PN Pmk
Tanggal Surat Kamis, 12 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALIMUDDIN
2APRIS SUHAIMI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kamarul HidayatALIMUDDIN
2Kamarul HidayatAPRIS SUHAIMI
Tergugat
NoNama
1FATHOR RACHMAN
2Endranata
3Septian Candra Arizandy
4NOR ISTIQOMAH
5BUNA'I
6BURADJAK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1CHURIAH LAYLIA, SH.MKn.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Maka berdasarkan hal-hal terurai diatas di mohon sudilah kiranya Pengadilan Negeri pamekasan dengan terlebih dulu memerintahkan menaruh sita lebih dulu atas :

 

  1. Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya terletak di Desa Laden, Rt.003 Rw.004 Desa Laden, Kec. Pamekasan, Kabupaten Pamekasan tertulis atas nama Fathor Rachman;

 

Dan selanjutnya dalam pokok perkaranya dengan suatu putusan memutus:

  1. Mengabulkan seluruh gugatan Para Penggugat;
  2. Menyatakan sah sita lebih dulu yang telah ditaruh diatas :
  1. Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya terletak di Desa Laden, Rt.003 Rw.004 Desa Laden, Kec. Pamekasan, Kabupaten Pamekasan tertulis atas nama Fathor Rachman;

 

  1. Menyatakan Tergugat I, II, III, IV, V dan Tergugat VI telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  2. Menyatakan batal atau membatalkan Akta Perjanjian sewa-menyewa No.656 tanggal 23 April 2019 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Para penggugat uang sebesar Rp.1.028.000.000,- (satu milyar dua puluh delapan juta rupiah).
  • Kerugian Materiil sebesar Rp.28.000.000,- (Dua puluh delapan juta rupiah)
  • Kerugian Immateriil sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah)
  1. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) per hari, apabila Para Tergugat lalai menjalankan isi putusan terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan putusan a quo;
  3. Menyatakan putusan ini dapat di jalankan lebih dulu (serta merta);
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

S u b s i d a i r  : Mohon putusan ex aequo et bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak