Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
160/Pid.Sus/2025/PN Pmk YURIKE ADRIANA ARIF, SH ZAINAL ANWARI Bin ROKIB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 160/Pid.Sus/2025/PN Pmk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1932/M.5.18/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YURIKE ADRIANA ARIF, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINAL ANWARI Bin ROKIB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

K E S A T U :

---------- Bahwa ia Terdakwa ZAINAL ANWARI Bin ROKIB pada hari Sabtu tanggal 26 Juli  2025 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di teras depan rumah Terdakwa beralamat di Dsn. Gading Daya, Ds. Blu`uran, Kec. Karang Penang, Kab. Sampang, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri it?u daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 84 ayat (2) KUHAP), tanpa hak atau melawan hukum dengan permufakatan jahat  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menerima perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari penangkapan terhadap sdr. FAISOL ANSORI; sdr. AFIFURRAHMAN dan Anak Saksi AHMAD ALDI FAIZAL MARIZAH (diproses dalam perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 26 juli 2025 jam 19.00 Wib bertempat di Pinggir jalan Ds. Palengaan Laok, Kec. Palengaan, Kab. Pamekasan selanjutnya berdasarkan keterangan dari sdr. FAISOL ANSORI; sdr. AFIFURRAHMAN dan Anak Saksi AHMAD ALDI FAIZAL MARIZAH (diproses dalam perkara terpisah)  tersebut anggota Satresba Polres Pamekasan (diantaranya Aiptu DWIYONO ADIMISHOLIKHIN dan Aipda DENY PRAYITNO) melakukan pengembangan tepatnya di sebuah rumah daerah Dsn. Gading Daya, Ds. Blu`uran, Kec. Karang Penang, Kab. Sampang tampak 4 (empat) orang laki-laki sedang duduk-duduk di teras depan yang saat ditangkap mengaku bernama Anak Saksi IQBAL APRILIAN SYAPUTRA bersama Terdakwa ZAINAL ANWARI Bin ROKIB; saksi  HERI Bin SUAFIANTO dan saksi SUKDULLAH Bin MISDIN (diproses dalam perkara terpisah) hendak mengkonsumsi/menggunakan shabu dan saat dilakukan penggeledahan didapat barang bukti berupa 17 (tujuh belas) pocket berisi serbuk kristal berwarna putih diduga Narkotika Golonga I jenis shabu dengan berat sebelum di Labfor masing-masing ± 15,72 gram berlogo “A”; ± 0,33 gram berlogo “B”; ± 0,34 gram berlogo “C”; ± 0,48 gram berlogo “D”; ± 0,31 berlogo “E”; ± 0,31 berlogo “F”; ± 0,29 gram berlogo “G”; ± 0,27 gram berlogo “H”; ± 0,33 gram berlogo “I”; ± 0,33 gram berlogo “J”; ± 0,33 gram berlogo “K”; ± 0,31 gram berlogo “L”; ± 0,31 gram berlogo “M”; ± 0,33 gram berlogo “N”; ± 0,31 gram berlogo “O”; ± 0,31 gram berlogo “P”; dan ± 0,33 gram berlogo “Q”; 1 (satu) bendel plastic klip kecil; 1 (satu) timbangan elektrik; beberapa lembar tissue warna putih yang disimpan di dalam kotak Handphone warna putih dan 1 (satu) buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol plastic yang ditutupnya dilengkapi dengan 2 (dua) buah sedotan yang sudah terpasang pipet kaca dan pemilik dari semua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa ZAINAL ANWARI Bin ROKIB dan 4 (empat) unit Handphone adalah milik dari masing-masing (yaitu  terdakwa ZAINAL ANWARI Bin ROKIB; Anak Saksi IQBAL APRILIAN SYAPUTRA; saksi  HERI Bin SUAFIANTO dan saksi SUKDULLAH Bin MISDIN (diproses dalam perkara terpisah). Selanjutnya Terdakwa ZAINAL ANWARI Bin ROKIB; Anak Saksi IQBAL APRILIAN SYAPUTRA; saksi  HERI Bin SUAFIANTO dan saksi SUKDULLAH Bin MISDIN (diproses dalam perkara terpisah) beserta barang bukti dibawa ke Polres Pamekasan guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menjual, membeli, menjadi pelantara dalam jual beli Narkotika Golongan I tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan di Laboratoris Kriminalistik di Surabaya No – Lab : 06768/NNF/2025 tanggal 28 Juli 2025 disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 22678/2025/NNF s/d 22694/2025/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Yo. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

---------- Perbuatan Terdakwa ZAINAL ANWARI Bin ROKIB diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

----- A T A U -----

 

 

K E D U A :

---------- Bahwa ia Terdakwa ZAINAL ANWARI Bin ROKIB pada hari Sabtu tanggal 26 Juli  2025 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di teras depan rumah Terdakwa beralamat di Dsn. Gading Daya, Ds. Blu`uran, Kec. Karang Penang, Kab. Sampang, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 84 ayat (2) KUHAP), tanpa hak atau melawan hukum dengan permufakatan jahat  memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari penangkapan terhadap sdr. FAISOL ANSORI; sdr. AFIFURRAHMAN dan Anak Saksi AHMAD ALDI FAIZAL MARIZAH (diproses dalam perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 26 juli 2025 jam 19.00 Wib bertempat di Pinggir jalan Ds. Palengaan Laok, Kec. Palengaan, Kab. Pamekasan selanjutnya berdasarkan keterangan dari sdr. FAISOL ANSORI; sdr. AFIFURRAHMAN dan Anak Saksi AHMAD ALDI FAIZAL MARIZAH (diproses dalam perkara terpisah)  tersebut anggota Satresba Polres Pamekasan (diantaranya Aiptu DWIYONO ADIMISHOLIKHIN dan Aipda DENY PRAYITNO) melakukan pengembangan tepatnya di sebuah rumah daerah Dsn. Gading Daya, Ds. Blu`uran, Kec. Karang Penang, Kab. Sampang tampak 4 (empat) orang laki-laki sedang duduk-duduk di teras depan yang saat ditangkap mengaku bernama Anak Saksi IQBAL APRILIAN SYAPUTRA bersama Terdakwa ZAINAL ANWARI Bin ROKIB; saksi  HERI Bin SUAFIANTO dan saksi SUKDULLAH Bin MISDIN (diproses dalam perkara terpisah) hendak mengkonsumsi/menggunakan shabu dan saat dilakukan penggeledahan didapat barang bukti berupa 17 (tujuh belas) pocket berisi serbuk kristal berwarna putih diduga Narkotika Golonga I jenis shabu dengan berat sebelum di Labfor masing-masing ± 15,72 gram berlogo “A”; ± 0,33 gram berlogo “B”; ± 0,34 gram berlogo “C”; ± 0,48 gram berlogo “D”; ± 0,31 berlogo “E”; ± 0,31 berlogo “F”; ± 0,29 gram berlogo “G”; ± 0,27 gram berlogo “H”; ± 0,33 gram berlogo “I”; ± 0,33 gram berlogo “J”; ± 0,33 gram berlogo “K”; ± 0,31 gram berlogo “L”; ± 0,31 gram berlogo “M”; ± 0,33 gram berlogo “N”; ± 0,31 gram berlogo “O”; ± 0,31 gram berlogo “P”; dan ± 0,33 gram berlogo “Q”; 1 (satu) bendel plastic klip kecil; 1 (satu) timbangan elektrik; beberapa lembar tissue warna putih yang disimpan di dalam kotak Handphone warna putih dan 1 (satu) buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol plastic yang ditutupnya dilengkapi dengan 2 (dua) buah sedotan yang sudah terpasang pipet kaca dan pemilik dari semua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa ZAINAL ANWARI Bin ROKIB dan 4 (empat) unit Handphone adalah milik dari masing-masing (yaitu  terdakwa ZAINAL ANWARI Bin ROKIB; Anak Saksi IQBAL APRILIAN SYAPUTRA; saksi  HERI Bin SUAFIANTO dan saksi SUKDULLAH Bin MISDIN (diproses dalam perkara terpisah). Selanjutnya Terdakwa ZAINAL ANWARI Bin ROKIB; Anak Saksi IQBAL APRILIAN SYAPUTRA; saksi  HERI Bin SUAFIANTO dan saksi SUKDULLAH Bin MISDIN (diproses dalam perkara terpisah) beserta barang bukti dibawa ke Polres Pamekasan guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan di Laboratoris Kriminalistik di Surabaya No – Lab : 06768/NNF/2025 tanggal 28 Juli 2025 disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 22678/2025/NNF s/d 22694/2025/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Yo. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

---------- Perbuatan Terdakwa ZAINAL ANWARI Bin ROKIB diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

----- A T A U -----

 

 

K E T I G A :

---------- Bahwa ia Terdakwa ZAINAL ANWARI Bin ROKIB pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di teras depan rumah Terdakwa beralamat di Dsn. Gading Daya, Ds. Blu`uran, Kec. Karang Penang, Kab. Sampang, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 84 ayat (2) KUHAP) yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :  ---------------------------------------------

  • Bahwa benar Terdakwa mengenal Narkotika Golongan I jenis shabu sejak beberapa tahun yang lalu, Adapun cara menggunakan/mengkonsumsi shabu yaitu dengan menggunakan bong yang terbuat dari botol bekas minuman yang diisi air dimana ditutupnya di pasang pipet kaca dan sedotan plastic, lalu shabu tersebut dimasukkan ke dalam pipet kaca kemudian dibakar dari bawah dengan menggunakan korek api gas, setelah mengeluarkan asap lalu disedot/dihirup melalui sedotan yang terpasang pada tutup bong layaknya orang merokok, setelah menggunakan/mengkonsumsi shabu tersebut badan akan terasa ringan dan terakhir kali terdakwa menggunakan/mengkonsumsi shabu sesaat sebelum tertangkap yaitu pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira jam 22.00 Wib bertempat di rumah terdakwa. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 26 Juli  2025 berawal dari penangkapan terhadap sdr. FAISOL ANSORI; sdr. AFIFURRAHMAN dan Anak Saksi AHMAD ALDI FAIZAL MARIZAH (diproses dalam perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 26 juli 2025 jam 19.00 Wib bertempat di Pinggir jalan Ds. Palengaan Laok, Kec. Palengaan, Kab. Pamekasan selanjutnya berdasarkan keterangan dari sdr. FAISOL ANSORI; sdr. AFIFURRAHMAN dan Anak Saksi AHMAD ALDI FAIZAL MARIZAH (diproses dalam perkara terpisah)  tersebut anggota Satresba Polres Pamekasan (diantaranya Aiptu DWIYONO ADIMISHOLIKHIN dan Aipda DENY PRAYITNO) melakukan pengembangan tepatnya di sebuah rumah daerah Dsn. Gading Daya, Ds. Blu`uran, Kec. Karang Penang, Kab. Sampang tampak 4 (empat) orang laki-laki sedang duduk-duduk di teras depan yang saat ditangkap mengaku bernama Anak Saksi IQBAL APRILIAN SYAPUTRA bersama Terdakwa ZAINAL ANWARI Bin ROKIB; saksi  HERI Bin SUAFIANTO dan saksi SUKDULLAH Bin MISDIN (diproses dalam perkara terpisah) hendak mengkonsumsi/menggunakan shabu dan saat dilakukan penggeledahan didapat barang bukti berupa 17 (tujuh belas) pocket berisi serbuk kristal berwarna putih diduga Narkotika Golonga I jenis shabu dengan berat sebelum di Labfor masing-masing ± 15,72 gram berlogo “A”; ± 0,33 gram berlogo “B”; ± 0,34 gram berlogo “C”; ± 0,48 gram berlogo “D”; ± 0,31 berlogo “E”; ± 0,31 berlogo “F”; ± 0,29 gram berlogo “G”; ± 0,27 gram berlogo “H”; ± 0,33 gram berlogo “I”; ± 0,33 gram berlogo “J”; ± 0,33 gram berlogo “K”; ± 0,31 gram berlogo “L”; ± 0,31 gram berlogo “M”; ± 0,33 gram berlogo “N”; ± 0,31 gram berlogo “O”; ± 0,31 gram berlogo “P”; dan ± 0,33 gram berlogo “Q”; 1 (satu) bendel plastic klip kecil; 1 (satu) timbangan elektrik; beberapa lembar tissue warna putih yang disimpan di dalam kotak Handphone warna putih dan 1 (satu) buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol plastic yang ditutupnya dilengkapi dengan 2 (dua) buah sedotan yang sudah terpasang pipet kaca dan pemilik dari semua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa ZAINAL ANWARI Bin ROKIB dan 4 (empat) unit Handphone adalah milik dari masing-masing (yaitu  terdakwa ZAINAL ANWARI Bin ROKIB; Anak Saksi IQBAL APRILIAN SYAPUTRA; saksi  HERI Bin SUAFIANTO dan saksi SUKDULLAH Bin MISDIN (diproses dalam perkara terpisah). Selanjutnya Terdakwa ZAINAL ANWARI Bin ROKIB; Anak Saksi IQBAL APRILIAN SYAPUTRA; saksi  HERI Bin SUAFIANTO dan saksi SUKDULLAH Bin MISDIN (diproses dalam perkara terpisah) beserta barang bukti dibawa ke Polres Pamekasan guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menyalahgunakan Narkotika Golongan I tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa nerdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba No. 591506/Lab..RSUD/VII/2025 atas nama ZAINAL ANWARI Bin ROKIB dengan hasil pemeriksaan Positif Metamphetamine dan Ampethamine.

---------- Perbuatan Terdakwa ZAINAL ANWARI Bin ROKIB diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya