Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2020/PN Pmk 1.DAYAT HERMANTO
2.LILIK KUSTINI
3.SUBAHAN
5.MAFTUHAH MAULIDIAH
6.KHAIRUL RAMADHAN
7.ABDUL GAFUR
9.SRI AGUSTININGSIH
10.RINI INDRAYATI
11.HARTONO HIDAYAT
ALIMUDIN Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2020/PN Pmk
Tanggal Surat Rabu, 12 Feb. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DAYAT HERMANTO
2LILIK KUSTINI
3SUBAHAN
4MAFTUHAH MAULIDIAH
5KHAIRUL RAMADHAN
6ABDUL GAFUR
7SRI AGUSTININGSIH
8RINI INDRAYATI
9HARTONO HIDAYAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NISAN RADIAN, SHDAYAT HERMANTO
2NISAN RADIAN, SHLILIK KUSTINI
3NISAN RADIAN, SHSUBAHAN
4NISAN RADIAN, SHMAFTUHAH MAULIDIAH
5NISAN RADIAN, SHKHAIRUL RAMADHAN
6NISAN RADIAN, SHABDUL GAFUR
7NISAN RADIAN, SHSRI AGUSTININGSIH
8NISAN RADIAN, SHRINI INDRAYATI
9NISAN RADIAN, SHHARTONO HIDAYAT
Tergugat
NoNama
1ALIMUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SULAISI., SHI., MIP., Dkk.ALIMUDIN
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik TERGUGAT baik barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlahnya akan di hentikan kemudian.
  3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad)
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp. 1.000.000.000,- ( satu Milyar Rupiah )  dan pembayaran kerugian immaterial sejumlah Rp. 600.000.000,- ( enam Ratus Juta Rupiah ). secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde)sampai dengan TERGUGAT melaksanakan putusan ini.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.600.000,000,- ( satu Milyar enam Ratus Juta Rupiah ).  untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  6. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (Uit Voerbaar Bij Voerraad)
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak