Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
63/PID.B/2014/PN.PKS | Moh. Hari, SH | SAMSIYAH |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Apr. 2014 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencemaran Nama Baik | ||||||
Nomor Perkara | 63/PID.B/2014/PN.PKS | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : Bahwa ia terdakwa Samsiyah pada hari Minggu tanggal 26 September tahun 2010 sekitar pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2010 bertempat dihalaman rumah Mbah Matana Jalan Raya Desa Bandaran Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan atau seitak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan, Barang siapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, yang dilkukan oleh si terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------- Bahwa awalnya sewaktu Endang Susilowati duduk-duduk di halaman rumah Mbah Watama kemudian lewat terdakwa Samsiyah yang waktu itu terdakwa mau beli nasi dan waktu itu juga terdakwa Samsiyah langsung mengomeli Endang Susilowati dan Endang Susilowati hanya diam saja dan terdakwa Samsiyah sekembalinya dari beli nasi terdakwa lewat kembali di depan Endang Susilowati dan mengomeli lagi dan Endang Susilowati tetap diam selanjutnya terdakwa berjalan dan terdakwa bertemu dengan Marbiyah dan mengomeli lagi yang sempat didengar oleh Endang Susilowati ?saya tidak takut kalau mau tengkar asal jangan main keroyokan? kemudian datang ibu Endang Susilowati yang bernama Hopiye, kemudian berkata pada Samsiyah dan pada Marbiyah dan bilang kenapa bertengkar dengan anak saya, anak saya bukan musuhmu, kemudian Samsiyah malah tambah jadi kemudian terdakwa Samsiyah berkata pada Endang Susilowati ?apa kamu anakmu bukan anaknya Sa?at maksudnya bukan anak dengan suaminya, tapi anaknya Hosnan? perkataan tersebut telh didengar orang banyak sehingga membuat Endang Susilowati malu dan suaminya akan menceraikan Endang Susilowati , namun tidak jadi dicerainya oleh suaminya yang bernama Sa?at karena orang tuanya masih bisa merendam, sedang Endang Susilowati tetap tidak terima dengan adanya perkataan tersebut dengan alasan karena telah didengar oleh orang banyak.----------------------------------------------------------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat 1, KUHP.--------------------------------------------------- ------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |