Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2019/PN Pmk 1.HARUN
2.Hayati
3.Padla
1.Hj. Pusiyah alias Hj Bu Siyah
2.H. Agus Priyanto
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2019/PN Pmk
Tanggal Surat Senin, 11 Feb. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HARUN
2Hayati
3Padla
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Marsuto Alfianto, SH., MH. Dkk.HARUN
2Marsuto Alfianto, SH., MH. Dkk.Hayati
3Marsuto Alfianto, SH., MH. Dkk.Padla
4Subaidi, SH.HARUN
5Subaidi, SH.Hayati
6Subaidi, SH.Padla
Tergugat
NoNama
1Hj. Pusiyah alias Hj Bu Siyah
2H. Agus Priyanto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1H. Junaidi
2Yopi
3R. Ahmad Ramali, SH.
4BPN Kabupaten Pamekasan.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan seluruhnya;
  2. Menyatakan perjanjian lisan Jual Beli penggugat dan tergugat Sah;
  3. Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad)
  4. Menyatakan tanah seluas +- 1000 m2 merupakan Hak milik Penggugat I;
  5. Menyatakan peralihan kepemilikian tanah seluas +- 1000 m2 tidak sah dan tidak berdasar;
  6. Menyatakan sertifikat kepemilikan atas nama Tergugat I Tidak sah dan Cacat hukum prosedural;
  7. Menyatakan sah sita jaminan terhadap objek sengketa;
  8. Menghukum Tergugat I dan II menggati kerugian yang dialami para penggugat Sebesar Rp. 500.000/bulan x selama Tanah tersebut dikuasai;
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsoom) Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk Tiap Bulannya apabila tidak tunduk pada Putusan dan
  10. Menghukum tergugat membayar Biaya Perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya