Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2020/PN Pmk 1.H. SYARIFUDIN
2.HALILI
1.KEPALA DESA BLUMBUNGAN
2.CAMAT LARANGAN
3.H. RAHMAN SYAFRAJI
4.H. LATIF SYAFRAJI
5.H. LUTFI SYAFRAJI
6.HJ. HASANAH SYAFRAJI
7.HJ. SYARIFA SYAFRAJI
8.H. ZAINAL SYAHRAJI
9.HJ. MAFRUHA SYAFRAJI
10.POPPY SIEMAWATI
11.HARY AKBAR
12.BARAWAN KARTONO
13.ISA DHARMAWAN
14.TEMMY ARIYANTO
15.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab. Pamekasan
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2020/PN Pmk
Tanggal Surat Senin, 22 Jun. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. SYARIFUDIN
2HALILI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ACH. SUPYADI, S.H.,H. SYARIFUDIN
2ACH. SUPYADI, S.H.,HALILI
Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA BLUMBUNGAN
2CAMAT LARANGAN
3H. RAHMAN SYAFRAJI
4H. LATIF SYAFRAJI
5H. LUTFI SYAFRAJI
6HJ. HASANAH SYAFRAJI
7HJ. SYARIFA SYAFRAJI
8H. ZAINAL SYAHRAJI
9HJ. MAFRUHA SYAFRAJI
10POPPY SIEMAWATI
11HARY AKBAR
12BARAWAN KARTONO
13ISA DHARMAWAN
14TEMMY ARIYANTO
15Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab. Pamekasan
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Solehoddin., SH., MH., Dkk.H. RAHMAN SYAFRAJI
2Dr. Solehoddin., SH., MH., Dkk.H. LATIF SYAFRAJI
3Dr. Solehoddin., SH., MH., Dkk.H. LUTFI SYAFRAJI
4Dr. Solehoddin., SH., MH., Dkk.HJ. HASANAH SYAFRAJI
5Dr. Solehoddin., SH., MH., Dkk.HJ. SYARIFA SYAFRAJI
6Dr. Solehoddin., SH., MH., Dkk.H. ZAINAL SYAHRAJI
7Dr. Solehoddin., SH., MH., Dkk.HJ. MAFRUHA SYAFRAJI
8Oktavianus Sabon Taka., SH., CLA., Dkk.POPPY SIEMAWATI
9Oktavianus Sabon Taka., SH., CLA., Dkk.HARY AKBAR
10Oktavianus Sabon Taka., SH., CLA., Dkk.BARAWAN KARTONO
11Oktavianus Sabon Taka., SH., CLA., Dkk.ISA DHARMAWAN
12Oktavianus Sabon Taka., SH., CLA., Dkk.TEMMY ARIYANTO
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi : 

1. Mengabulkan tuntutan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya

2. Memerintahkan Tergugat-X, Tergugat-XI, Tergugat-XII, Tergugat-XIII, danTergugat-XIV untuk menghentikan segala kegiatan di atas tanah (objek sengketa) tersebut dan untuk tidak melakukan tindakan hukum dalam bentuk apapun yang dapat membebani tanah (objek sengketa) tersebut

Dalam Pokok Perkara :

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Melawan Hukum (PMH).

3. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah Ahli Waris dari Almarhum PAK ARTADJI Alias H. ISMAIL yang telah meninggal dunia pada hari Kamis Tanggal 8 Desember 1977 sesuai dengan Surat Kematian Nomor474.3/101/432.508.2/2018.

4. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas bidang tanah tanah perkarangan dengan bukti alas hak berupa Sertipikat Hak Milik No.11 Tahun 1975 dengan Luas 2.730 M2 yang terletak di Desa Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan atas nama PAK ARTADJI Alias H. ISMAIL yang berasal dari Tanah. Bekas Yasan dengan Bukti Kepemilikan Tanah yang tercatat di dalam Kutipan Letter C Desa Blumbungan Kohir Nomor 2642 Persil 75b Kelas II/d seluas 2.730 M2,dengan batas batas :

  1. Sebelah Utara berbatasan dengan Pak Saprai dan Pak Bardjah
  2. Sebelah Selatan berbatasan dengan Ibu Sadjakna
  3. Sebelah Timur berbatasan dengan Pak Bardjah dan Ibu Mersa
  4. Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya

5.  Menyatakan seluruh surat yang telah diterbitkan berkaitan dengan perkara ini yaitu :

  1. Surat Keterangan Waris di bawah tangan tanggal 6 Nopember1978 yang dibuat oleh Kepala Desa Blumbungan (ABDUL HALIK), Carik Desa Blumbungan (ABDUL HALIK) dan Camat Kepala Wilayah Kecamatan Larangan (IBNOE UMAR).
  2. Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 2 Januari 1978 yang dibuat oleh Kepala Desa Blumbungan (ABDUL HALIK).
  3. Akta Jual Beli No. 20/1978 tanggal 7 Nopember 1978 yang dibuat oleh Camat Kepala Wilayah Kecamatan Larangan (IBNOE UMAR) pada saat itu selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah / PPAT / Notaris
  4. Akta Jual Beli Nomor 64/PPAT/XII/1986 tanggal 18 Desember 1986 yang dihuat oleh Camat Kepala Wilayah Kecamatan Larangan (KAMARUDDIN) pada saat itu selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah / PPAT /NOTARIS
  5. Sertifikat Hak Milik Nomor 23 yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan sebelumnya atas nama H.SYAFRAJI kemudian berubah menjadi atas nama TENUS FABIANTO
  6. Menyatakan alas hak dalam bentuk apapun yang membebani tanah (objek sengketa) yang diterbitkan oleh Para Tergugat

Adalah tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya

6. Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional / BPN Kabupaten Pamekasan (Tergugat XV) untuk memulihkan keadaan Sertifikat dalam keadaan seperti semula yaitu dikembalikan ke Sertipikat Hak Milik No. 11 Tahun 1975 dengan Luas 2.730 M2 yang terletak di Desa Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan atas nama PAK ARTADJI Alias H. ISMAIL yang berasal dari Tanah Bekas Yasan dengan Bukti Kepemilikan Tanah yang tercatat di dalam Kutipan Letter C Desa Blumbungan Kohir Nomor 2642 Persil 75b Kelas II/d seluas ± 2.730 M2, dengan batas - batas :

  1. Sebelah Utara berbatasan dengan Pak Saprai dan Pak Bardjah
  2. Sebelah Selatan berbatasan dengan Ibu Sadjakna
  3. Sebelah Timur berbatasan dengan Pak Bardjah dan Ibu Mersa
  4. Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya.

7. Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional / BPN Kabupaten Pamekasan (Tergugat XV) untuk menarik atau menyatakan tidak berlaku lagi atau tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap sertifikat Nomor : 23 atas nama TENUS FABIANTO.

8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) terhadap tanah perkarangan dengan bukti alas hak berupa Sertipikat Hak Milik No.11 Tahun 1975 dengan Luas 2.730 M2 yang terletak di Desa Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan atas nama PAK ARTADJI Alias H. ISMAIL yang berasal dari Tanah Bekas Yasan dengan Bukti Kepemilikan Tanah yang tercatat di dalam Kutipan Letter C Desa Blumbungan Kohir Nomor 2642 Persil 75b Kelas II/d seluas 2.730 M2, dengan batas.- batas :

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Pak Saprai dan Pak Bardjah
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Ibu Sadjakna
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Pak Bardjah dan Ibu Mersa
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya.

9. Menghukum Tergugat-X, Tergugat-XI, Tergugat-XII, Tergugat-XIII dan Tergugat-XIV membayar ganti rugi senilai obyek sengketa pada saat ini yaitu sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam Milyar Rupiah).

10. Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V,Tergugat-VI, Tergugat-VII, Tergugat-VIII, Tergugat-IX membayar ganti rugisebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) secara tanggungrentengkarena Penggugat tidak dapat menikmati hasil dari obyek sengketa

11. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II menyatakan secara resmi bahwa seluruh surat yang diterbitkannya yaitu : a. Surat Keterangan Waris dibawah tangan tanggal 6 Nopember 1978 yang dibuat oleh Kepala Desa Blumbungan (ABDUL HALIK), Carik Desa Blumbungan (ABDUL HALIK) dan Camat Kepala Wilayah Kecamatan Larangan (IBNOE UMAR), b. Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 2 Januari 1978 yang dibuat oleh Kepala Desa Blumbungan (ABDUL HALIK), c. Akta Jual Beli No. 20/1978 tanggal 7 Nopember 1978 yang dibuat oleh Camat Kepala Wilayah Kecamatan Larangan (IBNOE UMAR) pada saat itu selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah / PPAT / Notaris, d. Akta Jual Beli Nomor 64/PPAT/XII/1986 tanggal 18Desember 1986 yang dibuat oleh Camat Kepala Wilayah Kecamatan Larangan (KAMARUDDIN) pada saat itu selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah / PPAT / NOTARIS, adalah tidak benar dan menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya kemudian di umumkan melalui media cetak maupun elektronik.

12. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun kepada Para Penggugat apabila perlu dengan bantuan aparat Negara.

13. Menghukum para Tergugat secara tanggung-renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000.- (Lima Juta Rupiah) kepada Penggugat setiap hari jika para Tergugat lalai/tidak melaksanakan Putusan Perkara ini, setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

14. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan/ dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan/perlawanan banding maupun kasasi(uitvoerbar bij voorad).

15. Menghukum para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.

16. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng.

Atau

Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka Para Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku (ex aequoet bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak