Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G/2020/PN Pmk | 1.H. SYARIFUDIN 2.HALILI |
1.KEPALA DESA BLUMBUNGAN 2.CAMAT LARANGAN 3.H. RAHMAN SYAFRAJI 4.H. LATIF SYAFRAJI 5.H. LUTFI SYAFRAJI 6.HJ. HASANAH SYAFRAJI 7.HJ. SYARIFA SYAFRAJI 8.H. ZAINAL SYAHRAJI 9.HJ. MAFRUHA SYAFRAJI 10.POPPY SIEMAWATI 11.HARY AKBAR 12.BARAWAN KARTONO 13.ISA DHARMAWAN 14.TEMMY ARIYANTO 15.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab. Pamekasan |
Permohonan Eksekusi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Eksekusi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Jun. 2020 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2020/PN Pmk | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Jun. 2020 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | Dalam Provisi : 1. Mengabulkan tuntutan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya 2. Memerintahkan Tergugat-X, Tergugat-XI, Tergugat-XII, Tergugat-XIII, danTergugat-XIV untuk menghentikan segala kegiatan di atas tanah (objek sengketa) tersebut dan untuk tidak melakukan tindakan hukum dalam bentuk apapun yang dapat membebani tanah (objek sengketa) tersebut Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Melawan Hukum (PMH). 3. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah Ahli Waris dari Almarhum PAK ARTADJI Alias H. ISMAIL yang telah meninggal dunia pada hari Kamis Tanggal 8 Desember 1977 sesuai dengan Surat Kematian Nomor474.3/101/432.508.2/2018. 4. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas bidang tanah tanah perkarangan dengan bukti alas hak berupa Sertipikat Hak Milik No.11 Tahun 1975 dengan Luas 2.730 M2 yang terletak di Desa Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan atas nama PAK ARTADJI Alias H. ISMAIL yang berasal dari Tanah. Bekas Yasan dengan Bukti Kepemilikan Tanah yang tercatat di dalam Kutipan Letter C Desa Blumbungan Kohir Nomor 2642 Persil 75b Kelas II/d seluas 2.730 M2,dengan batas batas :
5. Menyatakan seluruh surat yang telah diterbitkan berkaitan dengan perkara ini yaitu :
Adalah tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya 6. Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional / BPN Kabupaten Pamekasan (Tergugat XV) untuk memulihkan keadaan Sertifikat dalam keadaan seperti semula yaitu dikembalikan ke Sertipikat Hak Milik No. 11 Tahun 1975 dengan Luas 2.730 M2 yang terletak di Desa Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan atas nama PAK ARTADJI Alias H. ISMAIL yang berasal dari Tanah Bekas Yasan dengan Bukti Kepemilikan Tanah yang tercatat di dalam Kutipan Letter C Desa Blumbungan Kohir Nomor 2642 Persil 75b Kelas II/d seluas ± 2.730 M2, dengan batas - batas :
7. Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional / BPN Kabupaten Pamekasan (Tergugat XV) untuk menarik atau menyatakan tidak berlaku lagi atau tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap sertifikat Nomor : 23 atas nama TENUS FABIANTO. 8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) terhadap tanah perkarangan dengan bukti alas hak berupa Sertipikat Hak Milik No.11 Tahun 1975 dengan Luas 2.730 M2 yang terletak di Desa Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan atas nama PAK ARTADJI Alias H. ISMAIL yang berasal dari Tanah Bekas Yasan dengan Bukti Kepemilikan Tanah yang tercatat di dalam Kutipan Letter C Desa Blumbungan Kohir Nomor 2642 Persil 75b Kelas II/d seluas 2.730 M2, dengan batas.- batas :
9. Menghukum Tergugat-X, Tergugat-XI, Tergugat-XII, Tergugat-XIII dan Tergugat-XIV membayar ganti rugi senilai obyek sengketa pada saat ini yaitu sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam Milyar Rupiah). 10. Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V,Tergugat-VI, Tergugat-VII, Tergugat-VIII, Tergugat-IX membayar ganti rugisebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) secara tanggungrentengkarena Penggugat tidak dapat menikmati hasil dari obyek sengketa 11. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II menyatakan secara resmi bahwa seluruh surat yang diterbitkannya yaitu : a. Surat Keterangan Waris dibawah tangan tanggal 6 Nopember 1978 yang dibuat oleh Kepala Desa Blumbungan (ABDUL HALIK), Carik Desa Blumbungan (ABDUL HALIK) dan Camat Kepala Wilayah Kecamatan Larangan (IBNOE UMAR), b. Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 2 Januari 1978 yang dibuat oleh Kepala Desa Blumbungan (ABDUL HALIK), c. Akta Jual Beli No. 20/1978 tanggal 7 Nopember 1978 yang dibuat oleh Camat Kepala Wilayah Kecamatan Larangan (IBNOE UMAR) pada saat itu selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah / PPAT / Notaris, d. Akta Jual Beli Nomor 64/PPAT/XII/1986 tanggal 18Desember 1986 yang dibuat oleh Camat Kepala Wilayah Kecamatan Larangan (KAMARUDDIN) pada saat itu selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah / PPAT / NOTARIS, adalah tidak benar dan menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya kemudian di umumkan melalui media cetak maupun elektronik. 12. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun kepada Para Penggugat apabila perlu dengan bantuan aparat Negara. 13. Menghukum para Tergugat secara tanggung-renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000.- (Lima Juta Rupiah) kepada Penggugat setiap hari jika para Tergugat lalai/tidak melaksanakan Putusan Perkara ini, setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). 14. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan/ dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan/perlawanan banding maupun kasasi(uitvoerbar bij voorad). 15. Menghukum para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini. 16. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng. Atau Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka Para Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku (ex aequoet bono) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |