INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G/2012/PN.PKS | 1.ABDUL HABIR, SH. 2.SAFUTRAH. 3.SISWANTO. |
1.ACHMAD BAISUNI 2.DEREKTUR PT BINTANG. |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Feb. 2012 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2012/PN.PKS | ||||||||||||
Tanggal Surat | - | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | I. Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. II. Menyatakan Tergugat I dan II telah melakukan pernuatan melawan hukum. III. Menghukum Tergugat I dan II secaratanggung rentang membayarganti rugi yaitu : - Kepada Penggugat I sebesar Rp.17.500.000,- ( tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah ) - Kepada Penggugat II dan III sebesar Rp. 54.4000.000,- ( lima puluh empat juta empat ratus ribu rupiah ) IV. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan. V. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul Atau : Pengadilan Negri Pamekasan memberikan keputusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |