Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.B/2014/PN.PKS Yurike Adriana Arief, SH. 1.RAFI'I PAK YATUN ALS. SELOR
2.AHMADI
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2014
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 9/Pid.B/2014/PN.PKS
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1Yurike Adriana Arief, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAFI'I PAK YATUN ALS. SELOR[Penahanan]
2AHMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU PRIMAIR

Bahwa mereka terdakwa 1 Rafi?i als selor dan terdakwa II AHMADI bersama sama dengan sdr sugik (DPO) dan saudara yudik(DPO) pada hari senin tanggal 21 oktober 2013 sekira jam 02:30 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan oktober 2013 bertempat disebuah kandang sapi di terletak dsn.kon kokon DD.kertagenah tengah KEC.kadur kab.pamekasan atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri pamekasan .mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain.dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan melawan hukum yang di dahului, di sertai atau di ikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan ,terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalm hal tertangkap tangan ,untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetep menguasai barang yang di curi, jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dan sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan jika untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu atau perintah palsu tau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara cara sebagai berikut:

Bahwa awalnya terdakwa I bersama terdakwa II , sdr sugik (DPO) dan sdr yudi(DPO) sekitan jam 23:30 wib datang kerumah saudara jalal (disidangkan perkara terpisah) dengan maksud untuk menitipkan sepeda motor selanjutnya Terdakwa I bersama teman ? temannya meminta anter kepada sdr. Jalal ke makam Pandengkong dusun Tarokan Desa Larangan Perreng sebelum sampai kemakam Pandengkong sdr. Jalal balik pulang kerumahnya kemudian terdakwa I, Terdakwa II, sdr. Sugik (DPO) Sdr. Yudik (DPO) mendekati sebuah kandang sapi yang berjarak 155 m dari arah barat makam Pandengkong, selanjutnya terdakwa I mendekati kandang tersebut dan membongkar tembok kandang dengan menggunakan sebatang besi yang sudah dibawa sebelumnya sementara sdr. Sugik (dpo) dan Sdr. Yudik (DPO) berjaga ? jaga disekitar kandang sedangkan terdakwa II sedang duduk di tegalan yang ada didekat kandang tersebut 30 menit kemudian terdakwa I memanggil terdakwa II dan mereka masuk kedalam Kandang melalui tembok kandang yang sudah dibongkar, sesampai didalam kandang Terdakwa II membuka pintu Belakang kandang dan selanjutnya melepaskan tali sapi yang besar sementara terdakwa I membuka tali sapi yang kecil, kemudian mereka terdakwa menuntun sapi ? sapi tersebut keluar dari kandangnya melalui pintu belakang ketika terdakwa I mendekati pintu kandang tiba- tiba datang Sdr. Armuji (pemilik sapi) melihat hal tersebut Sdr. Armuji berteriak maling dan lari menuju gang kandang sapi dengan maksud untuk menghadang sapi yang diambil oleh terdakwa I karena ingin melarikan diri terdakwa I mengeluarkan Potas yang sebelumnya dibawa yang disimpan dalam tas kecil berwarna hitam yang disabukkan ke perutnya dan melemparkan potas tersebut sebanyak 3 x kea rah sdr. Armuji, mengenai dada dan tangan kanan sdr.Armuji dan salah satu potas yang dilempar oleh terdakwa I mengenai tangan terdakwa I sendiri hingga terluka, sementara terdakwa II saat itu membawa sapi yang besar sudah sampai ditegalan tak jauh dari kandang tersebut mendengar ledakan sebanyak 3 x terdakwa II kaget dan melepaskan sapi yang diambil kemudian terdakwa II melarikan diri ke rmh sdr. Jalal tak lama kemudian disusul oleh terdakwa I yang dalam keadaan terluka dibopong oleh sdr. Sugik (DPO) dan Sdr. Yudik (DPO) selanjutnya mereka terdakwa pulang menggunakan sepeda motor yang semula dititipkan di rumah sdr. Jalal akibat perbuatan mereka terdakwa, Sdr. Armuji mengalami luka lecet, luka robek dan patah tulang pada bagian tangan kanan dan dadanya sebagaimana visum et prepertum no. 445/10/432.403/X/2013 yang ditanda tangani oleh dokter H. Mohammad Nadlir Fakrih, Spot.Mkes. sebagai kesimpulan : Luka lecet, luka terbakar, patah tulang terbuka kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan Hawa panas dan atau benda panas.

Perbuatan mereka terdakwa I Rafi?I Als. Selor dan terdakwa II Ahmadi sebagai mana diatur dan diancam melanggar pasal 365 ayat 2 ke 1 , 2 dan 3 KUHP.

SUBSIDAIR

Bahwa mereka terdakwa I Rafi?i als selor dan terdakwa II AHMADI bersama sama dengan sdr sugik (DPO) dan saudara yudik(DPO) pada hari senin tanggal 21 oktober 2013 sekira jam 02:30 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan oktober 2013 bertempat disebuah kandang sapi di terletak dsn.kon kokon DD.kertagenah tengah KEC.kadur kab.pamekasan atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri pamekasan .mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain.dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum berupa ternak : diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu atau perintah palsu tau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagaimana telah disebutkan dalam surat dakwaan Primair diatas perbuatan mereka terdakwa I Rafi?I Als. Selor dan terdakwa II Ahmadi sebagai mana diatur dan diancam melanggar pasal 363 ayat 12 ke 1 , 3,4 dan 5 KUHP.

DAN KEDUA

bahwa mereka terdakwa I Rafi?i als selor dan terdakwa II AHMADI bersama sama dengan sdr sugik (DPO) dan saudara yudik(DPO) pada hari senin tanggal 21 oktober 2013 sekira jam 02:30 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan oktober 2013 bertempat disebuah kandang sapi di terletak dsn.kon kokon DD.kertagenah tengah KEC.kadur kab.pamekasan atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri pamekasan yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat menerima mencoba memperoleh menyerahkan atau mencoba menyerahkan menguasai membawa , mempunyai persediaan padanya atau mempunyai miliknya menyimpan mengangkut membunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api Amunisi atau suatu bahan peledak perbuatan terbut dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagaimana telah disebutkan dalam surat dakwaan primair tersebut diatas, perbuatan mereka perbuatan mereka terdakwa I Rafi?I Als. Selor dan terdakwa II Ahmadi sebagai mana diatur dan diancam melanggar pasal 1 UU DRT. No. 12 tahun 1951.

Dakwaan :

kesatu Pasal 363 ayat (2) ke 1, 3,4,dan 5 KUHP

Kedua Pasal 1 UU Drt No.12 Tahun 1951

Pihak Dipublikasikan Ya