Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2018/PN pmk 1.Fauziyah
2.Sihabuddin
3.Busri
4.Suti'ah
5.Suparman
6.Tukina
7.Sofia Al Qoriatin
8.Surya Annur
1.Hosma
2.Maleha
3.Samsul Bahri
4.Daslawi
5.Moh Ersat
6.Ropiah
7.Misnati
8.Sahrul
9.Ach Muzakki
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2018/PN pmk
Tanggal Surat Selasa, 15 Mei 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fauziyah
2Sihabuddin
3Busri
4Suti'ah
5Suparman
6Tukina
7Sofia Al Qoriatin
8Surya Annur
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD MUKHLISHIN, SH MH.Fauziyah
2AHMAD MUKHLISHIN, SH MH.Sihabuddin
3AHMAD MUKHLISHIN, SH MH.Busri
4AHMAD MUKHLISHIN, SH MH.Suti'ah
5AHMAD MUKHLISHIN, SH MH.Suparman
6AHMAD MUKHLISHIN, SH MH.Tukina
7AHMAD MUKHLISHIN, SH MH.Sofia Al Qoriatin
8AHMAD MUKHLISHIN, SH MH.Surya Annur
Tergugat
NoNama
1Hosma
2Maleha
3Samsul Bahri
4Daslawi
5Moh Ersat
6Ropiah
7Misnati
8Sahrul
9Ach Muzakki
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Bunder
2Camat Pademawu
3Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pamekasan
4Akhmad Hudiyanto
5Abd Salam
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah objek sengketa yang dimohonkan;
  3. Menyatakan bahwa  :
    • H FAUZIYAH, umur 68 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Alamat Dusun Mundung RT. 05 RW 05 Desa Dasok Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan;
    • SIHABUDDIN, umur 63 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dusun Mundung  Desa Dasok Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan;
    • BUSRI, umur 55 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa Cangkring Kecamatan Rukocampi Kabupaten Banyuangi;
    • SUTI’AH, umur 54 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Alamat Dusun Mundung RT. 05 RW 05 Desa Dasok Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan;
    • SUPARMAN, umur 50 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dusun Palurejo RT. 03  RW 01 Desa Tembokrejo Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuangi;
    • TUKINA, umur 40 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Alamat Dusun Mundung RT. 05 RW 05 Desa Dasok Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan;
    • SOFIA AL QORIATIN, umur, 32 tahun, agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, alamat Dusun Cangkreng, Desa Konang Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan;
    • SURYA ANNUR, umur 28 tahun, agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, alamat Jl. Bromo No. 18 RT. 01 RW. 03 Kelurahan Singotruna, Kecamatan Banyuangi Kabupaten Banyuangi;merupakan ahli waris dari almarhum P. MOENAWAR DJAMOE sebagai pemilik sah atas tanah sengketa sebagaimana tersebut dalam Soerat Padjak Boemi atas nama P. Moenawar Djamoe, Nomor: 3, Desa Boender District Pademawoe Kaboepaten Pamekasan Kresidenan Madoera, Kohir No. 173, Persil 82, klas IV.D seluas 64.100 M2 (enam puluh empat ribu seratus meter persegi);
  4. Menyatakan bahwa tanah objek sengketa seluas 51.053 M2 (lima puluh satu ribu lima puluh tiga meter persegi) berdasarkan sebagaimana tersebut dalam Soerat Padjak Boemi atas nama P. Moenawar Djamoe, Nomor: 3, Desa Boender District Pademawoe Kaboepaten Pamekasan Kresidenan Madoera, Kohir No. 173, Persil 82, klas IV.D dengan batas-batas Objek sengketa:
    • Sebelah  Utara  : sungai.
    • Sebelah Timur: sungai.
    • Sebelah Selatan: dan tanah Ririn Sulistyarini.
    • Sebelah Barat: Tanah , tanah Abdus Salam dan tanah Jamin.
    • Adalah Hak Milik dari Para Penggugat;
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX yang disebut juga dengan Para Tergugat yang telah menguasai, menghaki dan menggarap objek sengketa tanpa seijin dan sepengetahuan dari Para Penggugat tersebut adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  6. Menyatakan bahwa:
    • Sertifikat hak Milik atas nama Hosmah Nomor 730, seluas 4.542 M2;
    • Sertifikat hak Milik atas nama Samsul Bahri Nomor 731, seluas 4.737 M2
    • Sertifikat hak Milik atas nama Daslawi Nomor 732; seluas 4.085 M2
    • Sertifikat hak Milik atas nama Maleha Nomor 733; seluas 3.353 M2
    • Sertifikat hak Milik atas nama Misnati Nomor 734; seluas 2.903 M2
    • Sertifikat hak Milik atas nama Rofiah Nomor 735; seluas 3.941 M2
    • Sertifikat hak Milik atas nama Moh. Ersat  Nomor 736; seluas 7.997 M2
    • Sertifikat hak Milik atas nama Ach. Muzakki Nomor 737
    • Desa Bunder, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum
  7. Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional Pamekasan sebagai Turut Tergugat III untuk membatalkan :
    • Sertifikat hak Milik atas nama Hosmah Nomor 730, seluas 4.542 M2;
    • Sertifikat hak Milik atas nama Samsul Bahri Nomor 731, seluas 4.737 M2;
    • Sertifikat hak Milik atas nama Daslawi Nomor 732; seluas 4.085 M2;
    • Sertifikat hak Milik atas nama Maleha Nomor 733; seluas 3.353 M2;
    • Sertifikat hak Milik atas nama Misnati Nomor 734; seluas 2.903 M2;
    • Sertifikat hak Milik atas nama Rofiah Nomor 735; seluas 3.941 M2;
    • Sertifikat hak Milik atas nama Moh. Ersat  Nomor 736; seluas 7.997 M2;
    • Sertifikat hak Milik atas nama Ach. Muzakki Nomor 737;
  8. Menghukum para Tergugat  atau terhadap siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya, untuk segera menyerahkan tanah objek sengketa tersebut diatas kepada para Penggugat dalam keadaan kosong dan baik serta bilamana perlu minta bantuan aparat penegak hukum;
  9. Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi secara meteriil maupun immaterial kepada para Penggugat sebesar Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar  tiga ratus juta rupiah);
  10. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari sejak putusan ini telah berkekuatan hukum tetap;
  11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( Uitvoerbaar Bij  Voorraad ) walaupun ada verzet, Banding atau Kasasi dari Para Tergugat  dan para Turut Tergugat atau pihak ketiga lainnya;
  12. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V yang selanjutnya disebut Para Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini;
  13. Menghukum Para Tergugat dan para Turut Tergugat untuk membayar beaya perkara secara tanggung renteng  ;

A t a u ;

Apabila Pengadilan Negeri Pamekasan atau Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat  lain, mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak