Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
157/Pid.Sus/2025/PN Pmk YURIKE ADRIANA ARIF, SH FAISOL ANWARI Bin ZAINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 157/Pid.Sus/2025/PN Pmk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1930/M.5.18/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YURIKE ADRIANA ARIF, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAISOL ANWARI Bin ZAINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

K E S A T U :

---------- Bahwa ia Terdakwa FAISOL ANWARI Bin ZAINI pada hari Sabtu tanggal 26 Juli  2025 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di pinggir jalan raya Ds. Palengaan Laok, Kec Palengaan Kab. Pamekasan, tanpa hak atau melawan hukum dengan permufakatan jahat  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menerima perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, Satresba Polres Pamekasan mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa disekitar  Ds. Palengaan Laok, Kec Palengaan Kab. Pamekasan seringkali terjadi transaksi jual-beli Narkotika Golongan I jenis shabu, menindaklanjuti informasi tersebut, Bripda DWIYONO ADIMSHOLIKHIN, SH bersama Bripka DENY PRAYITNO beserta tim melakukan penyelidikan ke daerah tersebut, setiba di sekitar  Ds. Palengaan Laok, tampak 3 (tiga) orang laki-laki berada di pinggir jalan dengan gelagat yang mencurigakan dan saat dilakukan penangkapan terhadap ketiga laki-laki tersebut mengaku bernama terdakwa FASOL ANWARI; AFIFURRAHMAN dan Anak AHMAD ALDI FAIZAL MARIZAH (diproses dalam perkara terpisah) dan ketika dilakukan penggeledahan barang bukti yang berhasil ditemukan berupa 11 (Sebelas) buah plastic klip kecil yang didalamnya berisikan serbuk Kristal warna putih yang diduga narkotika golonga I jenis sabu-sabu yang ditimbang dengan plastic memiliki berat ± 0,27 gram berlogo “A” ± 0,17 gram berlogo “C” ± 0,17 gram berlogo “D” ± 0,17 gram berlogo “E” ± 0,17 gram berlogo “F” ±  0,17 gram berlogo “G” ± 0,17 gram berlogo “H” ± 0,20 gram berlogo “I” ± 0,17 gram “J” dan ± 0,17 gram berlogo “K” 1 (Satu) buah plastic klip kosong, 2 (dua) buah HP merk realme warna hitam dan SAMSUNG warna hitam dan 1 (Satu) buah timbangan elektrik kecil yang saat itu ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan saksi FAISOL ANWARI (di proses dalam perkara terpisah) dan saat diintrogasi  saksi FAISOL ANWARI (di proses dalam perkara terpisah) mengakui mendapat 11 (Sebelas) buah plastic klip kecil berisi serbuk Kristal warna putih yang diduga narkotika golonga I jenis sabu-sabu tersebut dengan cara membeli kepada sdr. ZAINAL ANWARI (di proses dalam perkara terpisah) yang beralamat di Dsn. Gading Daya, Ds. Blu`uran, Kec. Karang Penang, Kab. Sampang mendengar informasi tersebut Bripda DWIYONO ADIMSHOLIKHIN, SH bersama Bripka DENY PRAYITNO beserta tim melakukan pengembangan ke Dsn. Gading Daya, Ds. Blu`uran, Kec. Karang Penang, Kab. Sampang. Selanjutnya terdakwa FASOL ANWARI; AFIFURRAHMAN dan Anak AHMAD ALDI FAIZAL MARIZAH (diproses dalam perkara terpisah) beserta barang bukti dibawa ke Polres Pamekasan guna proses hukum lebih lanjut.-----------------------------------------------------

----------- Bahwa Terdakwa dalam hal menjual, membeli, menjadi pelantara dalam jual beli Narkotika Golongan I tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

---------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan di Laboratoris Kriminalistik di Surabaya No – Lab : 06767NNF/2025 tanggal 28 Juli 2025 disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 22695/2025/NNF s/d 22705/2025/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Yo. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.---

---------- Perbuatan Terdakwa FAISOL ANWARI Bin ZAINI diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

----- A T A U -----

 

 

K E D U A :

---------- Bahwa ia Terdakwa FAISOL ANWARI Bin ZAINI pada hari Sabtu tanggal 26 Juli  2025 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di pinggir jalan raya Ds. Palengaan Laok, Kec Palengaan Kab. Pamekasan, tanpa hak atau melawan hukum dengan permufakatan jahat  memiliki, menyimpan atau menguasai  atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------- Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, Satresba Polres Pamekasan mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa disekitar  Ds. Palengaan Laok, Kec Palengaan Kab. Pamekasan seringkali terjadi transaksi jual-beli Narkotika Golongan I jenis shabu, menindaklanjuti informasi tersebut, Bripda DWIYONO ADIMSHOLIKHIN, SH bersama Bripka DENY PRAYITNO beserta tim melakukan penyelidikan ke daerah tersebut, setiba di sekitar  Ds. Palengaan Laok, tampak 3 (tiga) orang laki-laki berada di pinggir jalan dengan gelagat yang mencurigakan dan saat dilakukan penangkapan terhadap ketiga laki-laki tersebut mengaku bernama terdakwa FASOL ANWARI; AFIFURRAHMAN dan Anak AHMAD ALDI FAIZAL MARIZAH (diproses dalam perkara terpisah) dan ketika dilakukan penggeledahan barang bukti yang berhasil ditemukan berupa 11 (Sebelas) buah plastic klip kecil yang didalamnya berisikan serbuk Kristal warna putih yang diduga narkotika golonga I jenis sabu-sabu yang ditimbang dengan plastic memiliki berat ± 0,27 gram berlogo “A” ± 0,17 gram berlogo “C” ± 0,17 gram berlogo “D” ± 0,17 gram berlogo “E” ± 0,17 gram berlogo “F” ±  0,17 gram berlogo “G” ± 0,17 gram berlogo “H” ± 0,20 gram berlogo “I” ± 0,17 gram “J” dan ± 0,17 gram berlogo “K” 1 (Satu) buah plastic klip kosong, 2 (dua) buah HP merk realme warna hitam dan SAMSUNG warna hitam dan 1 (Satu) buah timbangan elektrik kecil yang saat itu ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan saksi FAISOL ANWARI (di proses dalam perkara terpisah) dan saat diintrogasi  saksi FAISOL ANWARI (di proses dalam perkara terpisah) mengakui mendapat 11 (Sebelas) buah plastic klip kecil berisi serbuk Kristal warna putih yang diduga narkotika golonga I jenis sabu-sabu tersebut dengan cara membeli kepada sdr. ZAINAL ANWARI (di proses dalam perkara terpisah) yang beralamat di Dsn. Gading Daya, Ds. Blu`uran, Kec. Karang Penang, Kab. Sampang mendengar informasi tersebut Bripda DWIYONO ADIMSHOLIKHIN, SH bersama Bripka DENY PRAYITNO beserta tim melakukan pengembangan ke Dsn. Gading Daya, Ds. Blu`uran, Kec. Karang Penang, Kab. Sampang. Selanjutnya terdakwa FASOL ANWARI; AFIFURRAHMAN dan Anak AHMAD ALDI FAIZAL MARIZAH (diproses dalam perkara terpisah) beserta barang bukti dibawa ke Polres Pamekasan guna proses hukum lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa Terdakwa dalam hal menyimpan, memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.---

---------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan di Laboratoris Kriminalistik di Surabaya No – Lab : 06767NNF/2025 tanggal 28 Juli 2025 disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 22695/2025/NNF s/d 22705/2025/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------

 

---------- Perbuatan Terdakwa FAISOL ANWARI Bin ZAINI diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya