Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2017/PN pmk 1.HASAN
2.HOSEN SHODIKIN
3.DURRIYAH
4.MISNATUN
5.MONTIRAH
6.TUMI
7.MU'AD
1.NUR SILAWATI
2.ATMONI
3.MOCH. URIP Alias H. ARIFIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2017/PN pmk
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HASAN
2HOSEN SHODIKIN
3DURRIYAH
4MISNATUN
5MONTIRAH
6TUMI
7MU'AD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARKACUNG, SH., DKK.HASAN
2MARKACUNG, SH., DKK.HOSEN SHODIKIN
3MARKACUNG, SH., DKK.DURRIYAH
4MARKACUNG, SH., DKK.MISNATUN
5MARKACUNG, SH., DKK.MONTIRAH
6MARKACUNG, SH., DKK.TUMI
7MARKACUNG, SH., DKK.MU'AD
Tergugat
NoNama
1NUR SILAWATI
2ATMONI
3MOCH. URIP Alias H. ARIFIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sebagai hukum, bahwa PARA PENGGUGAT adalah Ahli waris yang sah dari Almarhum OTEK P. ASMARA;
  3. Menyatakan sebagai hukum sebidang tanah sebagaimana tercatat dalam Petok C Nomor : 163 Persil Nomor : 45 Kelas : D.III Luas :   1580 m2. Atas nama Otek P. Asmara, yang terletak di Kp. BANGKAL BARAT Desa LEMBUNG Kecamatan GALIS Kabupaten Pamekasan. Yang sebagian di tempati oleh NUR SILAWATI (TERGUGAT I), seluas :  70 m2 dengan batas – batas sebagai berikut :
    • UTARA                : Tanah Pekarangan MONTIRAH
    • TIMUR                : Tanah Pekarangan B. BUNAJI
    • SELATAN           : Jalan Desa
    • BARAT                : Tanah Pekarangan MOCH. URIP / H. ARIFIN 
    • Adalah hak milik PARA PENGGUGAT yang diperoleh secara waris dari Almarhum OTEK P. ASMARA;
  4. Menyatakan sebagai hukum sebidang tanah sebagaimana tercatat dalam Petok C Nomor : 163 Persil Nomor : 45 Kelas : D.III Luas :   1580 m2. Atas nama Otek P. Asmara, yang terletak di Kp. BANGKAL BARAT Desa LEMBUNG Kecamatan GALIS Kabupaten Pamekasan. Yang sebagian di tempati oleh ATMONI (TERGUGAT II) seluas :   ± 320 m2 dengan batas – batas sebagai berikut :
    • UTARA               : Tanah Pekarangan H. SA’IR
    • TIMUR               : Tanah Pekarangan B. BUNAJI
    • SELATAN          : Tanah Pekarangan MONIRAH
    • BARAT               : Tambak H. SA’IR
    • Adalah hak milik PARA PENGGUGAT yang diperoleh secara waris dari Almarhum OTEK P. ASMARA;
  5. Menyatakan sebagai hukum sebidang tanah sebagaimana tercatat dalam Petok C Nomor :    163 Persil Nomor : 45 Kelas : D.III Luas :   1580 m2. Atas nama Otek P. Asmara, yang terletak di Kp. BANGKAL BARAT Desa LEMBUNG Kecamatan GALIS Kabupaten Pamekasan. Yang sebagian di tempati oleh MOCH. URIP Alias H. ARIFIN (TERGUGAT III) seluas : ± 225 m2 dengan batas – batas sebagai berikut :
    • UTARA              : Tanah Pekarangan TUMI
    • TIMUR              : Tanah Pekarangan NUR SILAWATI
    • SELATAN         : Jalan Desa
    • BARAT              : Tambak H. SA’IR
    • Adalah hak milik PARA PENGGUGAT yang diperoleh secara waris dari Almarhum OTEK P. ASMARA;
  6. Menyatakan secara hukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III bersalah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PARA PENGGUGAT;
  7. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III atau siapa saja yang memperoleh dari padanya. Untuk menyatakan tanah Objek Sengketa sebagamana tercatat dalam Petok C Nomor : 163 Persil Nomor : 45 Kelas : D.III Luas : ± 1580 m2. Dari penghuni dan menyerahkannya dalam keadaan kosong Kepada PARA PENGGUGAT;
  8. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III, masing – masing untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp  3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan pemenuhan isi putusan, sejak perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
  9. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
  10. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat atau pihak ketiga lainnya (Uitvoerbaar bij voorraad);
  11. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;      

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain Para Penggugat mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak