Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 07 Sep. 2017 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
14/Pdt.G/2017/PN pmk |
Tanggal Surat |
- |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | HASAN | 2 | HOSEN SHODIKIN | 3 | DURRIYAH | 4 | MISNATUN | 5 | MONTIRAH | 6 | TUMI | 7 | MU'AD |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MARKACUNG, SH., DKK. | HASAN | 2 | MARKACUNG, SH., DKK. | HOSEN SHODIKIN | 3 | MARKACUNG, SH., DKK. | DURRIYAH | 4 | MARKACUNG, SH., DKK. | MISNATUN | 5 | MARKACUNG, SH., DKK. | MONTIRAH | 6 | MARKACUNG, SH., DKK. | TUMI | 7 | MARKACUNG, SH., DKK. | MU'AD |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | NUR SILAWATI | 2 | ATMONI | 3 | MOCH. URIP Alias H. ARIFIN |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sebagai hukum, bahwa PARA PENGGUGAT adalah Ahli waris yang sah dari Almarhum OTEK P. ASMARA;
- Menyatakan sebagai hukum sebidang tanah sebagaimana tercatat dalam Petok C Nomor : 163 Persil Nomor : 45 Kelas : D.III Luas : 1580 m2. Atas nama Otek P. Asmara, yang terletak di Kp. BANGKAL BARAT Desa LEMBUNG Kecamatan GALIS Kabupaten Pamekasan. Yang sebagian di tempati oleh NUR SILAWATI (TERGUGAT I), seluas : 70 m2 dengan batas – batas sebagai berikut :
- UTARA : Tanah Pekarangan MONTIRAH
- TIMUR : Tanah Pekarangan B. BUNAJI
- SELATAN : Jalan Desa
- BARAT : Tanah Pekarangan MOCH. URIP / H. ARIFIN
- Adalah hak milik PARA PENGGUGAT yang diperoleh secara waris dari Almarhum OTEK P. ASMARA;
- Menyatakan sebagai hukum sebidang tanah sebagaimana tercatat dalam Petok C Nomor : 163 Persil Nomor : 45 Kelas : D.III Luas : 1580 m2. Atas nama Otek P. Asmara, yang terletak di Kp. BANGKAL BARAT Desa LEMBUNG Kecamatan GALIS Kabupaten Pamekasan. Yang sebagian di tempati oleh ATMONI (TERGUGAT II) seluas : ± 320 m2 dengan batas – batas sebagai berikut :
- UTARA : Tanah Pekarangan H. SA’IR
- TIMUR : Tanah Pekarangan B. BUNAJI
- SELATAN : Tanah Pekarangan MONIRAH
- BARAT : Tambak H. SA’IR
- Adalah hak milik PARA PENGGUGAT yang diperoleh secara waris dari Almarhum OTEK P. ASMARA;
- Menyatakan sebagai hukum sebidang tanah sebagaimana tercatat dalam Petok C Nomor : 163 Persil Nomor : 45 Kelas : D.III Luas : 1580 m2. Atas nama Otek P. Asmara, yang terletak di Kp. BANGKAL BARAT Desa LEMBUNG Kecamatan GALIS Kabupaten Pamekasan. Yang sebagian di tempati oleh MOCH. URIP Alias H. ARIFIN (TERGUGAT III) seluas : ± 225 m2 dengan batas – batas sebagai berikut :
- UTARA : Tanah Pekarangan TUMI
- TIMUR : Tanah Pekarangan NUR SILAWATI
- SELATAN : Jalan Desa
- BARAT : Tambak H. SA’IR
- Adalah hak milik PARA PENGGUGAT yang diperoleh secara waris dari Almarhum OTEK P. ASMARA;
- Menyatakan secara hukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III bersalah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PARA PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III atau siapa saja yang memperoleh dari padanya. Untuk menyatakan tanah Objek Sengketa sebagamana tercatat dalam Petok C Nomor : 163 Persil Nomor : 45 Kelas : D.III Luas : ± 1580 m2. Dari penghuni dan menyerahkannya dalam keadaan kosong Kepada PARA PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III, masing – masing untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan pemenuhan isi putusan, sejak perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat atau pihak ketiga lainnya (Uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain Para Penggugat mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo et Bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |