Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2020/PN Pmk 1.ABD ASIS
2.MAHMUD
Drs. Imam Wahyudi MM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2020/PN Pmk
Tanggal Surat Kamis, 09 Jan. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABD ASIS
2MAHMUD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NISAN RADIAN, SHABD ASIS
2NISAN RADIAN, SHMAHMUD
Tergugat
NoNama
1Drs. Imam Wahyudi MM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik TERGUGAT baik barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlahnya akan di hentikan kemudian.
  3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad)
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp.5.000.000.000,- ( Lima Milyar Rupiah ) dan pembayaran kerugian immaterial sejumlah Rp. 15.000.000.000,- (:Lima Belas Milyar Rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde) sampai dengan TERGUGAT melaksanakan putusan ini.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- ( Sepuluh Juta Rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  6. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (Uit Voerbaar Bij Voerraad)
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak