Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.G/2022/PN Pmk | 1.HEKAM 2.UMMAMAH |
1.ADJI 2.CAMAT KECAMATAN TLANAKAN 3.KEPALA DESA BRANTA PESISIR |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Sep. 2022 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2022/PN Pmk | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 06 Sep. 2022 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ; 2. Menyatakan Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
Yang disebut sebagai Objek Sengketa adalah milik Para Penggugat 4. Menyatakan segala peralihak/perubahan hak yang tercatat pada buku C desa Nomor : 634, persil 22, kelas Dt V, luas 0047 da tercatat atas nama P. Sutina Wirjo, terletak di Dusun Gilin, Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan adalah tidak sah dan tidak mengikat ;
7. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang menyatakan berhak atas obyek sengketa guna mengosongkan dan selanjutnya menyerahkan objek sengketa tersebut pada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari segala ikatan jaminan, bilamana perlu dengan bantuan alat Negara ; 8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek sengketa yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Pamekasan tersebut; 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi yang diderita oleh Penggugat dengan rincian sebagai berikut: Kerugian Materiil : Apabila sebagian objek sengketa digunakan untuk usaha/disewakan oleh Para Penggugat, maka keuntungan atau hasil yang didapat oleh Para Penggugat hingga saat ini adalah sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) Kerugian Inmateriil Bahwa Para Penggugat mengalami kerugian waktu, Para Penggugat sebagai pemilik yang sah tidak dapat menikmati hasil dari objek sengketa, maka kerugian inmateriil yang dialami Para Penggugat diperkirakan sebesar Rp. 1.000. 000.000,- (satu milyar rupiah); Sehingga total kerugian yang dialami oleh Para Penggugat adalah Rp. Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) + Rp. 1.000. 000.000,- (satu milyar rupiah) = Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah); 10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) perhari pada Para Penggugat manakala Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini; 11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad), walaupun, ada upaya Banding, ataupun Kasasi; 12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang timbul dalam perkara ini; |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |