Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2022/PN Pmk 1.HEKAM
2.UMMAMAH
1.ADJI
2.CAMAT KECAMATAN TLANAKAN
3.KEPALA DESA BRANTA PESISIR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2022/PN Pmk
Tanggal Surat Selasa, 06 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HEKAM
2UMMAMAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1A. Tajul Arifin, S.H.I., M.H.I., DkkHEKAM
2A. Tajul Arifin, S.H.I., M.H.I., DkkUMMAMAH
3RIKZA TEGUH DWI MARZA, S.H.HEKAM
4RIKZA TEGUH DWI MARZA, S.H.UMMAMAH
Tergugat
NoNama
1ADJI
2CAMAT KECAMATAN TLANAKAN
3KEPALA DESA BRANTA PESISIR
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DINA LUCKYTA KUSUMA WARDHANY,SH.ADJI
2DAMAN HURIADJI
3RETNO AYU SADARINGATI,SH.ADJI
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN PAMEKASAN
2DJALAN HAJI HASAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HERMAN SANTOSOBADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN PAMEKASAN
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan  gugatan  Para Penggugat seluruhnya ;                                 

2.   Menyatakan Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;

  1. Menyatakan sebidang tanah yang tercatat dalam buku C desa Nomor : 634, persil 22, kelas Dt V, luas 0047 da  tercatat atas nama P. Sutina Wirjo, terletak di Dusun Gilin, Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan dengan batas-batas :
  1. Sebelah Utara      : Jalan Raya Pamekasan-Sampang ;
  2. Sebelah Timur     : Tanah Milik SUTJIPTO WIDJAJA;
  3. Sebelah Selatan   : Saluran air/Irigasi ;
  4. Sebelah Barat      : Tanah H. Ansori ;

Yang disebut sebagai Objek Sengketa adalah milik Para Penggugat

4.   Menyatakan segala peralihak/perubahan hak yang tercatat pada buku C desa Nomor : 634, persil 22, kelas Dt V, luas 0047 da  tercatat atas nama P. Sutina Wirjo, terletak di Dusun Gilin, Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan adalah tidak sah dan tidak mengikat ;

  1. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 246 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 247 Desa Branta Pesisir masing-masing tercatat atas nama Adji tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  2. Memerintahkan Turut Tergugat  untuk menarik dan menyatakan tidak berlaku lagi Sertifikat Hak Milik Nomor 246 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 247 Desa Branta Pesisir masing-masing tercatat atas nama Adji dengan segala akibat hukumnya ;

7.   Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang menyatakan berhak atas obyek sengketa guna mengosongkan dan selanjutnya menyerahkan objek sengketa tersebut pada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari segala ikatan jaminan, bilamana perlu dengan bantuan alat Negara ;

8.   Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek sengketa  yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Pamekasan tersebut;

9.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi yang diderita oleh Penggugat dengan rincian sebagai berikut:

Kerugian Materiil :

Apabila sebagian objek sengketa digunakan untuk usaha/disewakan oleh Para Penggugat, maka keuntungan atau hasil yang didapat oleh Para Penggugat hingga saat ini adalah sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)

Kerugian Inmateriil

Bahwa Para Penggugat mengalami kerugian waktu, Para Penggugat sebagai pemilik yang sah tidak dapat menikmati hasil dari objek sengketa, maka kerugian inmateriil yang dialami Para Penggugat diperkirakan sebesar Rp. 1.000. 000.000,- (satu milyar rupiah);

Sehingga total kerugian yang dialami oleh Para Penggugat adalah Rp. Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) + Rp. 1.000. 000.000,- (satu milyar rupiah) = Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah);

10.     Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) perhari pada Para Penggugat manakala Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini;

11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad), walaupun, ada upaya Banding, ataupun Kasasi;

12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak